Rabu, 31 Desember 2008

PERATURAN DAN TATA TERTIB OSIS SKENSA

DASAR PERATURAN DAN TATA TERTIB OSIS SMK NEGERI 1 DENPASAR ADALAH PERATURAN DAN TATA TERTIB SMK NEGERI 1 DENPASAR

I. PERILAKU OSIS DIDALAM LINGKUNGAN SEKOLAH

1. Seluruh Pengurus OSIS sudah siap di sekolah 10 menit sebelum kegiatan dimulai.

2. Pengurus OSIS yang mendapat tugas piket harus hadir 60 menit sebelum kegiatan pelajaran dimulai.

3. Pengurus OSIS yang datang terlambat dalam suatu kegiatan wajib lapor kepada penanggung jawab kegiatan.

4. Pengurus OSIS, mengawali dan mengakhiri suatu kegiatan wajib melaksanakan ibadah/doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

5. Sewaktu Pengurus OSIS bertemu/ berpapasan dengan guru/ pegawai ( Keluarga Besar SMK N 1 Dps) diwajibkan mengucapkan salam.

6. Jika ketua berhalangan hadir maka tanggung jawab dalam suatu kegiatan seluruhnya diambil alih oleh wakil ketua.

II. KEWAJIBAN PENGURUS OSIS

1. Taat dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Hormat kepada seluruh guru,pegawai,kepala sekolah dan semua siswa.

3. Menjaga nama baik OSIS dan sekolah.

4. Mentaati dan melaksanakan peraturan tata tertib yang berlaku di sekolah dan OSIS.

5. Bertanggung jawab dalam melaksanakan 7K (Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan Kesehatan ).

6. Pengurus OSIS yang tidak bisa hadir dalam suatu kegiatan wajib melapor dengan alasan yang jelas sebelum kegiatan dilaksanakan.

7. Pengurus OSIS wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruang osis.

8. Masing-masing koordinator sekbid wajib melaporkan buku kegiatan sekbid setiap rapat bulanan.

9. Rapat bulanan diadakan pada hari Sabtu setiap minggu pertama.

10. Bagi pengurus OSIS yang tidak hadir dalam rapat berarti menerima keputusan dalam rapat tersebut.

11. Apa bila terjadi masalah diantara masing-masing sekbid yang tidak dapat dipecahkan sendiri, harus segera melapor pada ketua OSIS

III. HAK-HAK PENGURUS OSIS

1. Pengurus OSIS berhak mendapat bimbingan sebaik-baiknya.

2. Pengurus OSIS berhak mendapat perlakuan yang sama dari sekolah .

3. Pengurus OSIS berhak memanfaatkan sarana dan prasana OSIS selama tidak melanggar peraturan dan tata tertib OSIS dan menjaga dengan baik dan penuh tanggung jawab.

4. Pengurus OSIS berhak menyampaikan kritikan (pendapat) atau saran dalam usaha menuju sukses dalam kegiatan OSIS kepada pengurus inti dan koodinator.

IV. PERIHAL DALAM BERPAKIAN

1. Sepatu pada hari Senin - Rabu warna putih polos dan Kamis - Sabtu warna hitam polos.

2. Baju harus dimasukkan agar kelihatan rapi, kecuali baju batik.

3. Celana tidak boleh diciut.

4. Memakai pakaian lengkap sesuai harinya.

V. LARANGAN-LARANGAN

1. Dilarangan meninggalkan pekerjaan selama kegiatan berlangsung, kecuali mendapat ijin dari penanggung jawab kegiatan.

2. Dilarang membuat keributan atau kegaduhan.

3. Dilarang makan dan minum di ruang OSIS.

4. Pengurus OSIS dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik OSIS.

5. Dilarang pacaran dalam kegiatan OSIS dan saat menggunakan pakaian identitas sekolah.

6. Dilarang mengambil sarana dan prasarana OSIS tanpa ijin.

VI. SANKSI-SANKSI.

Pengurus OSIS yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan Sanksi dengan tahapan sebagai berikut:

1. Teguran kepada OSIS yang bersangkutan.

2. Panggilan kepada koordinator.

3. Koordinator berhak memberikan sanksi kepada anggotanya sesuai ketentuan masing-masing sekbid.

4. Panggilan kepada koordinator dan OSIS yang bersangkutan untuk disidangkan.

12 komentar:

  1. siapa sajakah yang termasuk kodinator?

    BalasHapus
  2. Ka mau bertanya apakah salah bila menghukum anggota osis di lapangan sekolah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya pribadi itu kurang tepat, setidaknya jangan menjelekkan mereka di depan umum

      Hapus
    2. Menurut saya pribadi itu kurang tepat, setidaknya jangan menjelekkan mereka di depan umum

      Hapus
  3. Disekolahku peraturan saling suka pada satu organisasi telah melanggar aturan, tp menurut saya aturan itu memaksakan kehendak suka itu wajar kita kan manusia, yg terpenting professional dalam bekerja, bisa memilah urusan terpenting dibanding masalah pribadi,dan setia pada komitmennya. Menurut anda gmna?

    BalasHapus
  4. Ka DJ sekolah kami tidak ada yg boleh memosting Poto ataupun keluar rumah tidak memakai kerudung,,menurut Kaka hukuman apa yang tepat kepada orang yang melanggarnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya itu pribadinya mereka, tapi usahakan jangan bawa nama sekolah, sekali dua kali mungkin bisa ditegur jika pakaian nya kurang sopan, tegur saja sewajarnya. Tak masalah jika tidak memakai kerudung, asal pakaian yang dia pakai sopan. Mungkin mereka belum membiasakan diri bermain memakai hijab. Tapi sekali lagi, jika pakaian nya kurang sopan, mau yang berhijab atau tidak, bisa ditegur sewajarnya jangan berlebihan. Terimakasih jika ini membantu

      Hapus
  5. Ka kalo seumpama ada anggota osis yang posting foto atau kata kata yang bucin di sosmed itu apa ada sanksinya?

    BalasHapus
  6. Selagi masih wajar biarin lah, tpi klo dah berlebihan tegur aja
    Anak remaja sepantas kurang pantasnya pacaran ada aturan

    BalasHapus
  7. Casino at Mohegan Sun - Mapyro
    Casino at Mohegan Sun in Uncasville, CT is open daily 24 부천 출장샵 hours. The casino is open 24 논산 출장안마 hours 대구광역 출장마사지 a day, 7 days 울산광역 출장안마 a week. 평택 출장마사지 The casino is also open 24

    BalasHapus